Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Tanimbar Tahan Pelaku KDRT

oleh -65 views

Porostimur.com, Saumlaki – Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) NS (53) telah resmi ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., kepada wartawan media ini Kamis (7/12) mengatakan, Pelaku NS (53) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/51/XII/RES.1.24/2023/Satreskrim, tanggal 06 Desember 2023.

Pelaku (NS) 53 yang diduga telah melakukan Tindak Pidana KDRT terhadap Korban MS (49), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 lalu.

Baca Juga  Jajaran ATR/BPN Terbitkan Sertipikat Tanah Elektronik 38 Kali Lipat dalam Enam Bulan

Dugaan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wit dan sempat diberitakan oleh Media ini pada hari Rabu (06/12) tersebut, bertempat di Desa Watmuri Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Korban yang awalnya menjual kopra bersama Anaknya di Larat Kecamatan Tanimbar Utara, ditinggal Anaknya pulang lebih dulu. Setelah tiba di Rumah, Anaknya menyampaikan kepada Terlapor NS (53), bahwa ia terpisah dengan ibunya sehingga ia pulang lebih awal. Karena terpisah dengan ibunya maka Anak tersebut sempat mengeluhkan kelaparan.

No More Posts Available.

No more pages to load.