“Setelah melancarkan aksinya karena korban merasa lapar para tersangka kemudian membawa korban ke rumah kosong yang baru di bangun milik orang tua tersangka CFA dan saat berada di rumah tersebut setelah korban selesai makan para tersangka yakni SL, CFA DU, MS menyetubuhi dan mencabuli korban secara bergantian dan bergiliran di dalam kamar rumah kosong tersebut.
Sementara tersangka DH tunggu di ruang tamu lalu setelah semuanya selesai kemudian para tersangka mengbonceng dan mengantar korban pulang menggunakan motor. Akan tetapi tak sebatas itu dalam perjalanan tersangka DH juga mencabuli korban barulah para tersangka menurunkan korban di depan pom bensin mini Suli dan selanjutnya korban pulang ke rumahnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah celana jeans pendek 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal: 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 55 dan 64 KUHPidana “jelas Janet tutup. (Mizar Safari Maasily)