Satgas Pangan Terpadu masih mengacu Permen Perindag RI

oleh -20 views

@Porostimur.com | Ambon : Dalam melaksanakan tugas pemantauannya, dalam operasi pasar Satuan Tugas (Satgas) Pangan Terpadu masih dibekali dengan panduan/acuan peraturan yang dikeluarkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI.

Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Firman Nainggolan, saat merilis program operasi pasar dimaksud, di Lapangan Polda Maluku Letkol CHR Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu (5/12).

Sesuai arahan dari Satgas Pangan Pusat, tegasnya, masing-masing stake holder diminta aktif berkoordinasi dengan kementrian terkait mengenai adanya pertentangan harga pasar.

”Rekan-rekan harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 tahun 2018 tentang Penentuan Harga Acuan, Pembelian di Petani dan Acuan Penjualan di Konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan dimaksud berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk pasar modern ataupun pasar tradisional.

Sementara panduan pemantauan terhadap Harga Eceran Beras (HEB), tegasnya, tidak ada perubahan.

Meski demikian, akunya, ada sejumlah pasar modern yang menjual beras di bawah HEB.

”Untuk harga eceran beras tertinggi masih menggunakan peraturan yang lama. Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 tahun 2017,” tegasnya.

Diharapkannya, kestabilan harga beras ini maupun pangan lainnya, tidak mengalami fluktuaif dan bisa bertahan hingga pasca perayaan Tahun Baru 2019 nanti.

”Kita cukup gembira karena ada pasar modern yang menjual beras di bawah HEB. Saya berharap bisa bertahan sampai selesai Tahun Baru. Semoga operasi Satgas Pangan bisa sukses,” pungkasnya. (indah)