Satuan Resnarkoba Polresta Ambon Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

oleh -12 views

Porostimur.com, Ambon – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Ambon berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial FNKW pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 18.15 WIT. Penangkapan dilakukan di Jalan Latuharihari, Mangga Dua, tepatnya di depan Penginapan Oyo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S.Luhukay mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas kepolisian. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka FNKW diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Setibanya di depan Penginapan Oyo, petugas mendapati FNKW sedang duduk di tangga. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan sepuluh paket kecil ganja. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Prediksi Arsenal Vs MU di Piala FA: The Gunners Menang Tipis

Pada Kamis, 5 Desember 2024, hasil pemeriksaan urine tersangka FNKW di Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku menunjukkan hasil positif (+) mengandung THC, zat aktif dalam ganja.

No More Posts Available.

No more pages to load.