Porostimur.com, Ambon – Pemuda berinisial JAG dihukum 2 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah menyebarkan foto syur seorang perempuan di media sosial. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan yang digelar Rabu (13/9/2023).
Terdakwa merupakan pemuda asal Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Dia didakwa sebagai penyebar konten pornografi berupa foto payudara perempuan di akun media sosial Instagram.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina dikutip dari iNewsAmbon, Kamis (14/9/2023).
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia G Hatu. JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan terdakwa bersama dengan BFP pemilik akun Instagram @butusupopoo_ alias admin grup line Butusupopo menyebarluaskan foto payudara milik korban RH. Foto tersebut tersebar pada November 2022 dari rumah terdakwa di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.