Porostimur.com, Bula — Seorang pemuda bernama Rahmat Saleh Sokanfuti, dilaporkan ke Kopolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT), atas dugaan penyebaran informasi hoax (bohong).
Laporan tersebut, disampaikan M. Umar Gasam melalui kuasa hukumnya M. Syahwan Arey di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT pada Senin (25/11/2024) siang.
Kuasa Hukum M. Umar Gasam, M. Syahwan Arey dalam keterangan pers mengungkapkan, sekitar pukul 14.25 WIT, dia selaku pengacara dari M. Umar Gasam mendatangi Polres SBT untuk menyampaikan laporan kepolisian terhadap Rahmat Saleh Sokanfuti atas perbuatannya menyebarkan informasi hoax tersebut.
“Hari ini sekitar pukul 14.25 WIT, saya sebagai pengacara saudara Umar Gasam datang ke Polres SBT menyampaikan laporan kepolisian terhadap saudara Rahmat Saleh Sokanfuti atas perbuatan beliau dalam hal ini adalah menyampaikan informasi bohong atau hoax.” Tutur, M. Syahwan Arey.
Arey juga menjelaskan, informasi yang disampaikan Rahmat Saleh Sokanfuti yang tersebar ramai di publik itu, soal pembelian C-Pemberitahuan yang melibatkan nama M. Umar Gasam bersama salah satu mantan penjabat dan salah satu staf KPU itu ternyata tidak benar.
Arey juga menilai, informasi yang tidak benar itu sengaja direkayasa untuk kepentingan terselubung.