Sebar Hoax Seorang Pemuda di Seram Bagian Timur Dipolisikan

oleh -140 views

“Dia menyampaikan bahwa ada pertemuan di rumah saudara Umar Gasam semalam, ternyata tidak ada pertemuan yang membahas tentang hal-hal tersebut, yaitu terkait dengan pembelian C-Pemberitahuan atau undangan. Beliau menyampaikan bahwa itu dengar langsung dari tim yang pada saat rapat di rumahnya saudara Umar Gasam. Tapi sebenarnya tidak ada hal tersebut, tapi mencoba untuk mengada-ngada dan mencoba untuk menggunakan informasi itu yang tidak benar demi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, perbuatan tersebut selain mencemari nama baik M. Umar Gasam sebagai kliennya, juga mencoba untuk merusak tatanan demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) SBT yang dihelat pada 27 November 2024.

“Karena perbuatan tersebut selaian mencermari nama baik Umar Gasam sebagai klien kami, telah mencoba untuk merusak tatanan demokrasi politik Pilkada Kabupaten SBT 2024 di tanggal 27 November nanti.” Katanya.

Baca Juga  Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Disertai Suara Gemuruh

Ia juga mengungkapkan, pasal yang dilaporkan terkait perbuatan tersebut yakni pasal 290 KUHP dan Pasal 28 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, ketika pasal 28 UU ITE itu ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan, langkah ini dilakukan agar menjadi teguran bagi pihak manapun yang mencoba menyapiakan informasi bohong atau hoax.

No More Posts Available.

No more pages to load.