Ia menambahkan, mereka tidak ingin ada pihak-pihak yang merusak demokrasi di kabupaten bertajuk ‘Ita Wotu Nusa’ itu dengan cara-cara yang tidak benar.
“Pasal yang kami laporkan terkait dengan perbuatan tersebut adalah pasal 390 KUHP Pidana dan pasal 28 UU ITE. Dimana ketika pasal 28 itu ancaman hukumannya diatas 7 tahun. Kenapa kami mengambil langkah ini, agar menjadi teguran bagi pihak manapun yang mencoba menyampaikan berita bohong, berita yang tidak sesuai dengan faktanya. Karena kita menjaga demokrasi, kita menjaga daerah ini makanya kami tidak mau ada orang-orang yang merusak demokrasi SBT dengan cara-cara yang tidak benar,” pungkasnya. (Iswandi Kelilauw)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News