Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal meminta keterangan dua saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Mereka berdalih sedang umrah, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
“Keduanya meminta penjadwalan ulang karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).
Tessa cuma mau memerinci insial mereka yakni AM dan AZ. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, keduanya adalah Direktur PT Fajar Gemilang Andi Muktiono dan Dokter Aminatun Zahra.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari dua orang itu. Sebab, permintaan keterangan belum terjadi dan harus dirahasiakan.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.