Segini UMP dan UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025

oleh -99 views

Dewan Pengupahan Provinsi Maluku selanjutnya merekomendasikan Perhitungan UMP dan UMSP Provinsi Maluku tahun 2025 tersebut kepada Gubernur pada tanggal 9 Desember 2024. Pj. Gubernur Maluku menerima rekomendasi tersebut dan selanjutnya menetapkan Keputusan Nomor 1929 Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025.

Dewan Pengupahan Provinsi Maluku menetapkan penyesuaian UMP Tahun 2025 dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu; Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024; dan mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Maluku Tahun 2025 sama dengan Rp. 2.949.953,00 + Rp 191.747,00 = 3.141.700,00.

Baca Juga  Aniaya Anak di Bawah Umur, 2 Perempuan di Buru Selatan Diamankan Polisi

Sementara itu, Penetapan UMSP Maluku Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.