Porostimur.com – Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury itu, dihadiri Wakil Ketua DPRD, Rasyad Effendi Latuconsina, Melkianus Sairdekut, Sekertaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, anggota DPRD Maluku serta OPD yang digelar secara hibrid.
Ketua DPRD Maluku menjelaskan dalam rangkaian penyusunan APBD perubahan tahun 2021 maka bersama pemerintah provinsi Maluku selanjutnya telah dibahas bersama dalam KUA-PPAS.
“Diharapkan perubahan yang termuat dalam APBD dapat digunakan sebaik baiknya,” kata Wattimury.
Rapat Paripurna ini diwarnai interupsi sejumlah anggota DPRD yang hadir, terkait pernyataan mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae yang adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menyebutkan jika terjadi perselingkuhan antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan APBD perubahan.
Ketua Fraksi Gerindra, Andi Munaswir menyebutkan jika apa yang disebutkan anggota DPRD Maluku dari fraksi PDIP agar dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) untuk ditindak lanjuti.
“Kita tersinggung dengan pernyataan yang bersangkutan . Kita ini rapat dari pagi ketemu malam sehingga perlu disikapi oleh Fraksi PDI Perjuangan secara tegas,” jelas Munaswir.
Hal ini juga dikatakan oleh Amir Rumra dari Fraksi PKS yang mengatakan, persoalannya adalah PDIP bisa menanyakan yang bersangkutan hadir atau tidak. Hadir supaya tanya dalam rapat pamus rapat selama ini tidak pernah hadir.
“Yang bersangkutan harus memahami betul mekanisme, apalagi yang bersangkutan adalah mantan ketua DPRD, saya bisa bertepatan dengan yang bersangkutan kami minta mereka harus bertanggung jawab terhadap hal ini,” tegas Rumra.
Rumra bilang, kita dapat memahami karena kepentingan rakyat kita di atas segala-galanya tidak ada perselingkuhan di sini.
“Kami sangat memahami walaupun pemerintahan ini kami tidak dukung, tapi kepentingan rakyat diatas segala-galanya. Saya mohon maaf karena saya anggota DPRD tidak seperti itu, jangan salah bicara, jangan omong tak karuan,” pungkasnya.
Edison Sarimanella dari Fraksi Hanura juga dengan tegas membantah pernyataan Huwae demikian juga Mumin Refra, serta Justin Renyaan, Richard Rahakbau yang secara tegas meminta pertanggungjawaban Huwae yang dimuat media massa hingga membuat gaduh .
Ketua Fraksi Partai Golkar, Anos Yermias menyampaikan keberatan atas pernyataan mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae yang juga adalah anggota badan anggaran. Anos bilang, berdasarkan tatib DPRD bahwa KUA-PPAS telah diawali dengan rapat secara berjenjang di DPRD.
“Kita meminta BK dapat memproses yang bersangkutan dengan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Benhur Watubun menegaskan pernyataan Huwae agar dinilai melalui penilaian publik. Sikap fraksi di DPRD Maluku harus disikapi oleh Pimpinan serta bertanggung jawab penuh.
“Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan meminta maaf kepada seluruh anggota atas pernyataan saudara Edwin Huwae yang adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan,” ujar Watubun.
Watubun menegaskan, PDI Perjuangan akan mengambil sikap tegas terhadap yang bersangkutan bila sudah ada keputusan Badan Kehormatan DPRD Maluku. (nicolas)