Selesaikan Kasus Zinah, Pelaku Bayar Denda Adat Rp14,3 Juta dan 13 Ekor Babi

oleh -105 views
Polisi saat menyelesaikan kasus perzinahan secara adat dengan restorative justice di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. (foto: Humas Polda Papua)

Porostimur.com, Jayapura – Polisi membantu menyelesaikan kasus perzinahan secara adat dengan restorative justice di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Mediasi ini dipimpin langsung Kanit Binmas Bripka Welikar Wenda dan Kanit Reskrim Polres Tolikara Bripka Donatus Mambrasar, Selasa (26/9/2023).

Kapolsek Karubaga Ipda Eka Janwarachman mengatakan, mediasi kasus perzinahan ini melibatkan pelaku RJ terhadap korban YK. Kasusnya diselesaikan secara adat oleh anggota sesuai permintaan dari kedua belah pihak.

“Hasil perundingan dari kedua belah pihak, keluarga dari pelaku hanya mampu membayar sebesar Rp14.385.000 dan babi sebanyak 13 ekor. Mendengar hal tersebut, pihak keluarga korban siap menerima pembayaran dan berdamai,” ujar Kapolsek, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga  6 Zodiak Paling Susah Dipahami tapi Selalu Menarik untuk Didekati

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Karubaga mengeluarkan surat pernyataan untuk ditandatangani kedua belah pihak. Selain itu menyampaikan terima kasih karena sudah mau berdamai.

Kedua belah pihak pun saling bersalaman dan meninggalkan Mako Polsek Karubaga situasi aman dan kondusif. Diketahui, dalam sejumlah perkara di masyarakat pegunungan Papua masih banyak yang menyelesaikan persoalan secara adat dengan membayar denda. 

sumber: inews