Porostimur.com, Sanana – DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersama Pemerintah Daerah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis (11/9/2025).
APBD Perubahan 2025: Turun pada Pendapatan dan Belanja
Sambutan Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih Mus, dibacakan oleh Wakil Bupati M. Saleh Marsabessy yang sekaligus menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama.
Dalam paparannya, disampaikan pokok-pokok Perubahan APBD 2025 sebagai berikut: Pendapatan Daerah: Rp979,2 miliar, turun Rp63,01 miliar (6,05%); Belanja Daerah: Rp1 triliun, turun Rp53,12 miliar (5,02%); Defisit Anggaran: Rp25,46 miliar, naik Rp9,89 miliar; serta Pembiayaan Daerah: Rp25,46 miliar, bersumber dari penerimaan pembiayaan sebelumnya.
Bupati berharap penetapan ini bisa memperlancar pelaksanaan program dan kegiatan. “Semoga dapat terlaksana tepat waktu serta tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sula menuju Sula Bahagia,” ujarnya.
Dukungan Penuh Fraksi DPRD
Ketua DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gajali, menyampaikan bahwa seluruh fraksi, yakni Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Sula Bahagia, menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.









