Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut dugaan kasus korupsi di Maluku Utara yang menyeret mantan Gubernurnya, Abdul Gani Kasuba.
Sejumlah saksi sudah dipanggil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk Komisaris Utama Mineral Trobos David Gleen.
Pemilik klub sepakbola Liga 1 Maluku Utara United itu akan diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi di Maluku Utara dengan salah satu tersangkanya yakni Abdul Gani Kasuba.
Meski begitu, Tessa menyebut saksi tidak bisa penuhi panggilan lembaga antirasuah.
Tim penyidik Lembaga Antirasuah sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap David Glen Oei sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran sakit.
“Tidak hadir karena sakit,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Kendati demikian, Tessa menyebutkan akan melakukan penjadwalan ulang David. Namun, belum bisa dipastikan panggilan ulang itu dilayangkan.
“(Panggilan ulang) Belum ada info lagi dari penyidiknya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat AGK. KPK akhirnya menetapkan AGK tersangka dugaan TPPU.