Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu ditandatangani pada 11 Oktober 2022 lalu. Di dalam isinya juga diinformasikan mengenai tanggal merah dan cuti bersama pada bulan September 2023.
Tanggal merah bulan September 2023
Berdasarkan dari laman resmi JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, sesuai dengan SKB tersebut telah ditetapkan kalau pada tahun 2023 ini, hanya terdapat Hari Libu nasional sebanyak 16 hari dan Cuti Bersama 8 hari.
Merujuk dari SKB tersebut, ternyata hari libur untuk bulan September 2023 berjumlah satu hari saja, di mana hari libur tersebut jatuh pada hari Kamis, 28 September 2023, telah diketahui bersama hari libur tersebut sebagai dalam rangka untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lalu bagaimana dengan cuti bersama bulan September 2023?
Meskipun terdapat hari libur dalam rangka memperingati hari besar bagi umat Islam, menurut SKB 3 Menteri memastikan tidak ada cuti bersama dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hanya saja, SKB 3 Menteri itu dijadikan sebagai pedoman bagi instansi atau organisasi yang membutuhkan informasi terkait tanggal merah dan cuti bersama di tahun 2023, termasuk di bulan September ini.
sumber: yoursay