Sesama Caleg Partai Perindo Berselisih Soal Penambahan Suara di Dapil Maluku Tengah 1

oleh -73 views
Kuasa hukum Pemohon Salman Alfarisi pada sidang Pendahuluan PHPU Legislatif di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024). Foto Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1 Kapressy Jacob dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Perkara Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Kapressy Jacob ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).  

Dalam sidang pendahuluan ini, Kapressy Jacob (Pemohon) mendalilkan selisih perolehan suaranya dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 2 Yuanita Missy yang juga dari Partai Perindo.

Baca Juga  Hercules

Sehingga pada persidangan ini, Salman Alfarisi Simanjuntak selaku kuasa hukum Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Maluku Tengah 1.

No More Posts Available.

No more pages to load.