Sibuk kencan, barang peserta Pesparani digasak penipu

oleh -47 views

@Porostimur.com | Ambon : Gara-gara sibuk berkencan, salah satu anggota kontingen Pesparani Nasional I asal Papua Barat, MW (23), barang pribadi miliknya digasak oleh penipu yang merupakan teman dari gadis bookingannya.

Insiden ini terjadi di Penginapan Asri, Kecamatan  Sirimau, Rabu (24/10), sekitar pukul 19.30 Wit.

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, hal ini dibenarkan KBO Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Iqbal Satya Bimantara,S.Tr.K.

Menurutnya, kejadian ini berawal ketika MW sedang menunggu anggota di depan Hotel Amboina, tiba-tiba didatangi CL (24) seraya menawarkan jasa wanita penghibur kepada MW.

Tergiur dengan tawaran CL ini, akunya, MW pun membuka kamar 304 di Penginapan Asri.

Saat keduanya sedang bersama-sama dalam kamar 304 itulah, CL kemudian menghubungi seorang temannya serta menyampaikan maksud MW tadi.

”Korban kemudian di bawa oleh pelaku ke penginapan Asri, di kamar 304. Saat bersama dengan korban, pelaku kemudian menghubungi salah seorang teman wanitanya dan menyampaikan tawaran bokingan untuk bercinta dengan korban. Teman pelaku berinisial FR (18) yang saat itu tengah tidur di rumahnya di Bentas, kemudian turun dengan angkot dan langsung menuju ke Penginapan Asri di Kamar 304. Sesampainya teman pelaku yang ingin bercinta dengan korban, menyetujui untuk diboking oleh korban,” ujarnya.

CL kemudian membujuk MW untuk membuka kamar lain agar bisa bebas berkencan dengan FR tanpa adanya gangguan orang lain.

Baca Juga  8 Alasan Cowok Tiba-tiba Cuek yang Tidak Disadari Cewek

MW yang sudah terangsang libidonya, jelasnya, langsung membayar kamar 401 untuk bisa bebas berkencan dengan FR, tanpa memikirkan barang pribadinya yang ditinggal dalam kamar 304.

”Melihat barang-barang bawaan milik korban yang ditaruh diatas meja kamar 304, membuat  dua pelaku yang mulai tergiur ingin memiliki barang-barang mewah milik korban, akhirnya mengambil dan membagi-bagikan barang-barang bawaan milik korban dan pergi meninggalkan kamar 304 dengan membawa kabur barang-barang curian mereka dari Penginapan Asri,” tegasnya.

Dijelaskan  barang-barang MW yang berada di atas meja Kamar 304 antara lain tas ransel berisikan 1 buah laptop merk HP, 2 buah HP Samsung merk S7 prime dan S6, Camera Canon DSLR 60D, kamera Canon Pocket.

Baca Juga  Kalapas Ambon Lakukan Serah Terima dan Cek Fisik Senpi-Amunisi

MW yang sudah puas bercinta dengan wanita bokingannya di kamar 401, akunya, akhirnya sadar sudah tertipu ketika kembali ke kamar 304.

Pasalnya, ketika memasuki kamar 304, MW mendapati kedua teman gadis bookingannya tadi sudah tak ada di dalam kamar, sementara barang-barang pribadinya di atas meja pun sudah raib.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan MW bersama teman kencannya ke Pos Polisi Tugu Trikora.

”Usai melaporkan ke Pos PAM Polisi Tugu Trikora, korban bersama wanita kencannya itu, dibawa oleh anggota piket Pos PAM Tugu Trikora ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres P. Ambon dan Pp. Lease, sekitar pukul 19.30 WIT untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari anggota piket SPKT Polres P. Ambon dan Pp. Lease, terangnya, anggota piket Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, kemudian melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku pencurian yang tinggal di daerah Air Salobar, Kecataman Nusaniwe, Kota Ambon, VVR alias Nona (24), Kamis (25/10) sekitar pukul 01.00 Wit.

Baca Juga  6 Bulan Tunggak Gaji Dosen, Kampus STPK Banau Halbar Terancam Tutup

Saat ini, baik FR maupun VVR alias Nona, sudah menjalani pemeriksaan oleh anggota Satreskrim Polres Ambon dan ditahan di rutan Mapolres Ambon.

”Dari tangan pelaku VVR alias Nona, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP merk Samsung J7 Prime dan 1 buah camera Poket merk Canon. Sedangkan untuk pelaku CL yang masih melarikan diri bersama barang bukti berupa tas berisikan satu buah Laptop merk HP dan satu buah camera Canon DSLR 60D milik korban, hingga kini masih dalam pengejaran Polisi. Kasus pencurian berencana tersebut disangkan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 e KUHPidana dan atau pasal 362 KUH Pidana Jo 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (keket)