Porostimur.com, Jakarta — Sidang dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum terdakwa membacakan Nota Pembelaan (pledoi) atas Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor: PDM-58/M.1.10/Eku.2/07/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Kedua terdakwa didakwa karena memasang patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM, yang justru berada di dalam area konsesi perusahaan tempat mereka bekerja.
Kaligis: Klien Kami Dikriminalisasi Saat Menjalankan Tugas
Koordinator Tim Kuasa Hukum Awwab–Marsel, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., mengawali pembelaannya dengan memaparkan kronologi perkara sejak awal hingga kedua kliennya duduk di kursi terdakwa.
“Di depan kita duduk dua terdakwa, saudara Awwab dan Marsel, yang merantau jauh dari keluarga untuk bekerja di Halmahera Timur. Sama sekali tidak terlintas di pikiran mereka akan berakhir di penjara hanya karena menjalankan tugas di wilayah IUP PT WKM,” ujar Kaligis di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, kedua terdakwa sebelumnya sempat diperiksa di Polda Maluku Utara tanpa dilakukan penahanan. Namun situasi berubah ketika penanganan perkara diambil alih Bareskrim Polri.









