Porostimur.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menunda persidangan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba, selama sepekan.
“Persidangan ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (11/7/2024) di Jakarta.
Tessa menjelaskan alasan penundaan persidangan karena Abdul Gani mengalami gangguan kesehatan. Penundaan persidangan diputuskan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan kubu Abdul dan melihat dokumen medis hakim mengizinkannya dirawat.
“Karena kondisi terdakwa AGK (Abdul Gani Kasuba) menurun, maka berdasarkan penetapan hakim, terdakwa di bantar ke Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie Ternate Maluku Utara untuk mendapatkan perawatan medis dan observasi 1 x 24 jam,” ungkapnya
Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus pencucian uang yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK.