@Porostimur.com | Ambon : Menindaklanjuti kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh Forkpimda Maluku, aparat gabungan menyisir lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Selasa (6/11) dini hari.
Aparat gabungan ini, terdiri dari 1 regu POM TNI, 1 peleton Kodim 1506/Namlea, 1 peleton Brimob Polres Buru, 2 peleton gabungan Polres dan 1 peleton unsur Satpol-PP.
Tim gabungan ini dipimpin langsung Dir.Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan, Kasubdit Krimsus Polda Maluku, AKBP Oni Prasetya, serta Komandan Kompi (Danki) Brimob Sub Den 3 A Pelopor, Iptu A. Lainata.
Aparat gabungan ini melakukan penyisiran, penggerebekan serta penangkapan atas pengedar sianida, karbon, kostik, kapur yang diduga sebagai bahan campuran proses penembangan ilegal dengan metode rendaman.
Sementara proses penggebrekan ini dilakukan di Jalur A, Dusun Wansait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan di Mapolda Maluku, hal ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Drs. Mohamad Roem Ohoirat.
Menurutnya, aparat gabungan ini berhasil mengamankan (TKP 1), pemilik barang atas nama, Juma asal Makasar dan beberapa anggota pekerjanya.
Di antaranya pemilik karbon yang sementara melakukan pembakaran, Imbran Bugis, Samsuding alias Sam asal Kendari, Adi asal Kendari.
Sesuai keterangan para pekerja, akunya, mereka melakukan pekerjaan tersebut sudah sekitar 2 bulan secara terus-menerus.
”Adapun barang bukti hasil penggrekan antara lain, karbon yang sementara dibakar, tong pembakaran yang berjumlah 4 buah, 1 set komprensor berserta alat pembakaran emas, boraks 1 kilo gram, kana hasil pembakaran emas 4 buah, kapur 1 gudang yang jumlahnya sekitar 300 karung, blower angin 4 buah, buku nota yang berukuran besar 20 dan yang berukuran sedang 2 buah, buku tulis 2 buah, timbangan digital ukuran 60 Kg 1 buah, timbangan emas 1 buah, badik 1 buah, slang air ukuran 4 inci 1 rol, karpet sarimi yang sudah d potong 1 gulung, selang air ukuran 1 setenga 1 rol, ember air 1 buah, baskom ukuran besar 1 buah,” ujarnya.
Barang yang sudah diamankan ini, jelasnya, kemudian akan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
Untuk penggerebekan di lokasi atau TKP 2, tegasnya, dilakukan pada pukul 06.15 Wit, tepatnya di rumah Haji Karyo.
Dari lokasi atau TKP 2 ini, di Desa Waekasar, Kecamatan Wayapo, tambahnya, aparat gabungan menemukan barang bukti berupa 80 paket sianida dan 162 karung karbon.
”Menurut Dir.Reskrimsus, Kombes Firman Nainggolan, bahwa berdasarkan informasi di lapangan pemiliknya bernama Wisye, pengusaha asal Manado yang keberadaanya belum diketahui. Pemiliknya nanti akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena pengakuan dari Haji Karya, bahwa barang itu bukan miliknya, hanya dititipkan saja,” pungkasnya. (keket)