Porostimur.com | Sanana: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Kabupaten Kepulauan Sula berjanji akan serius menangani masalah penggunaan Dana Desa yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Capalulu.
Kepada perwakilan masyarakat yang datang ke gedung DPRD pagi tadi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Muhammad Natsir Sangaji mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas PMD dan Inspektorat, sorta akan melakukan kunjungan ke Desa Capalulu.
“Masalah Capalulu, kita tetap serius tindak Lanjuti, Kamis kita panggil Inspektorat dan BPMD terkait aduan rakyat, dan kita berjanji akan turun ke Desa Capalulu untuk memastikan laporan rakyat tersebut,” ujarnya.

Kepada jurnalis porostimur.com, anak muda yang biasa disapa Even ini mengatakan, sesuai Permen Desa PDTT 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menyebut prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11.
Even menyampaikan teknis transfer dana desa dari pusat hingga sampai ke setiap daerah. Even mengatakan, dana desa itu dikirim oleh Kementerian Keuangan menggunakan rekening kas umum negara (RKUN), dan selanjutnya dikirim ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dana dari Kementerian keuangan di RKUD waktunya hanya tujuh hari dan harus ditransfer ke rekening desa.