Soal Kenaikan Retribusi, Begini Penjelasan Kepala BPPRD Kota Ambon

oleh -164 views

Porostimur.com, Ambon – Dalam upaya meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tidak serta merta menaikan tarif pajak dan retribusi, melainkan dilakukan sesuai aturan perundang – undangan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy de Fretes, menanggapi kritikan salah satu anggota DPRD, terkait kebijakan kenaikan retribusi sampah yang dinilai tidak adil terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Tekait pernyataan tentang retribusi sampah UMKM yang naik 500 persen dari sebelumnya, maka perlu kami jelaskan bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana diturunkan dalam PP Nomor 35/2023 yang juga menjelaskan Tata Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah pada Pasal 29,” ujar Roy dikutip, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga  DPRD Maluku Ajukan Revisi Trayek Kapal Sabuk Nusantara di MBD

“Selanjutnya, untuk memungut pendapatan atau pungutan daerah, perlu ditetapkan dengan Perda, dimana kota Ambon telah menetapkan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, didalamnya terdapat Retribusi Kebersihan yang masuk dalam Retribusi Jasa Umum,” ungkapnya.

Roy menjelaskan, Retribusi Jasa Umum, adalah retribusi yang meliputi berbagai perhitungan di dalamnya retribusi persampahan. Dalam Perda Kota Ambon Nomor 1/2024, terdapat lampiran besaran tarif, berdasarkan kategori, baik rumah tangga, bisnis, industri, ada tarif untuk fasilitas masyarakat, tarif sampah umum dan sampah spesifik.

No More Posts Available.

No more pages to load.