Soal Pemeriksaan Kesehatan Sherly Tjoanda Bawaslu Malut Searah dengan Para Pemohon

oleh -1,622 views

“Termohon selama penyelenggaraan pemilu tidak menerima laporan masyarakat juga tidak mendapatkan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani menanggapi dalil Pemohon di hadapan Hakim Panel 3, menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tanggal 17 Oktober 2024, mereka tidak memperoleh akses penuh untuk memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi persyaratan calon pengganti, Sherly Tjoanda.

“Meskipun demikian, KPU Provinsi Maluku Utara tetap menetapkan bahwa persyaratan administrasi calon gubernur pengganti, Sherly Tjoanda, telah lengkap,” ujar Masita.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga menyampaikan pandangannya terkait penunjukan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti.

Menurut Bawaslu, secara normatif, regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit pemerintah yang harus digunakan. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan rumah sakit yang dipilih harus sama dengan rumah sakit yang telah ditetapkan sejak awal untuk seluruh pasangan calon, atau bahwa rumah sakit tersebut harus berada dalam lingkup wilayah provinsi tempat pemilihan berlangsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.