Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengembalikan kewenangan ini kepada pelaksana teknis regulasi, yaitu KPU Provinsi Maluku Utara, untuk menyesuaikan aturan melalui penerbitan keputusan baru yang dapat mengakomodasi penunjukan RSPAD Gatot Soebroto sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.
Hal ini penting mengingat sebelumnya KPU Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Keputusan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024.
Seharusnya, menurut Bawaslu sebelum KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sebagai Rumah Sakit {RS) yang akan digunakan sebagai lokasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur Sherly T Joanda, maka terlebih dahulu KPU Provinsi Maluku Utara meminta rekomendasi tiga Rumah Sakit yang representatif dari segala aspek kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi.
“Adapun yang dimaksud representatif dalam segala aspek harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud sekalipun secara faktual RSPAD Gatot Soebroto sudah memenuhi kriteria dimaksud, KPU Provinsi Maluku Utara tetap harus melewati mekanisme yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024,” papar Masita.










