Soal Pemeriksaan Kesehatan Sherly Tjoanda Bawaslu Malut Searah dengan Para Pemohon

oleh -1,623 views

Kemudian, Bawaslu menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, khususnya pada halaman 13 dan 14, disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib meminta rekomendasi tiga rumah sakit pemerintah, termasuk RS TNI/Polri, kepada dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sebelum menetapkan rumah sakit sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.

Dengan demikian, sebelum menetapkan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan calon Gubernur Sherly Tjoanda, KPU Provinsi Maluku Utara seharusnya terlebih dahulu meminta rekomendasi tiga rumah sakit yang representatif dari berbagai aspek kepada dinas kesehatan provinsi.

“Sebagaimana penjelasan di atas, secara faktual bahwa hingga hari H pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yakni tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Maluku Utara belum menerima salinan dokumen dalam bentuk apapun terkait dengan prosedur permintaan rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang representatif (memenuhi semua kriteria) dari KPU Maluku Utara kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi,” ungkap Masita. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.