“Bagi truk yang tujuan Namrole dilakukan pemeriksaan dengan cara uji petik bongkar bagian depan/belakang/samping sehingga barang sedikit saja yang dibongkar dan tidak merusak barang bawaan,” katanya.
Namun bila truk tujuan Namrole lebih dari 4 unit, maka tidak dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan. Anggota akan melakukan pengawalan sampai titik bongkar di Namrole. Kemudian menyaksikan pembongkaran untuk memastikan tidak ada barang B3.
Bagi truk yang membawa barang dan tujuan Namlea, dilakukan pengawalan oleh anggota sampai titik tujuan bongkar dan diawasi sampai selesai pembongkaran.
“Dan dari hasil pemeriksaan rutin kendaraan khususnya truk, telah diamankan empat kendaraan yang membawa barang tersebut (B3). Truk-truk itu sudah dibawa ke Polres Pulau Buru untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menyatakan, para sopir mestinya tidak perlu khawatir apabila tidak memfasilitasi atau membawa masuk barang B3.
Kendati demikian, Kapolda telah mengarahkan Kapolres Buru untuk duduk membahas mekanismenya secara bersama agar dapat berjalan baik.
“Tapi Polri tetap tidak tolerir kalau masih ada yang memfasilitasi membawa bahan B3 yang digunakan dan membahayakan dan merusak lingkungan di Buru,” tegasnya.