Pemerintah Kota Ternate tentunya sangat berharap agar hutang DBH Propinsi Maluku Utara sebesar Rp 61 milia sejak tahun 2021 -2023, haruslah dibayarkan secara normal setiap tahun anggaran berjalan dan tidak harus membawa hutang bertahun-tahun.
Hal ini adalah merupakan sesuatu yang sangat lumrah, karena asumsi pendapatan dari Dana Bagi Hasil Provinsi Maluku Utara sudah pasti telah dianggarkan oleh Pemkot Ternate untuk membiayai program kegiatan tahun anggaran berkenaan.
Apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara abai dan tidak merealisasikan DBH yang merupakan hak kabupaten/kota, sama saja dengan secara sengaja menghambat proses pembangunan di kabupaten/kota, karena program kegiatan yang direncanakan tidak akan dapat dilaksanakan sesuai target.
Pertanyaan yang layak diajukan adalah? apa alasan sehingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menyalurkan ke kabupaten/kota DBH yang menjadi hak kabupaten/kota. Padahal uangnya masuk ke kas daerah.
Kalau perilaku Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang seperti ini dan berdampak kepada percepatan pembangunan di kabupaten/kota, maka kedepan mungkin dapat dipikirkan tatacara dan sistem penyaluran yang sudah tentu sesuai dengan ketentuan yang mengatur.