Misalnya dapat saja diatur apabila conto : seseorang membayar Pajak Kendaraan sebesar Rp. 1.000.000, maka by system dari pembayaran tersebut tersalur secara prosentase yang menjadi hak kabupaten/kota langsung masuk ke rekening kabupaten/kota.
Kalau untuk Pemkot Ternate saja hutang DBH sebesar Rp61 miliar, pasti untuk kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku utara juga akan terdapat hutang yang tidak tahu berapa besarannya. Pola pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama dalam hal penyaluran DBH ke kabupaten/kota, haruslah menjadi bahan evaluasi bagi para wakil rakyat yang ada di DPRD Provinsi Maluku Utara dan aparat pengawasan, baik internal maupun eksternal. (*)