Porostimur.com, Madrid – Spanyol pada hari Kamis (6/6/2024) mengumumkan bahwa mereka akan bergabung dengan Afrika Selatan di pengadilan tinggi PBB pada kasus Israel yang melakukan genosida di Jalur Gaza.
“Satu-satunya tujuan kami adalah mengakhiri perang dan menerapkan solusi dua negara,” kata Menteri Luar Negeri Jose Manuel Albares pada konferensi pers.
Pernyataannya ini muncul hanya sepekan setelah Spanyol, bersama Irlandia, dan Norwegia, mengakui negara Palestina. Pengakuan tersebut telah memicu kemarahan Israel.
Tahun lalu, Afrika Selatan membawa kasus genosida ini ke Mahkamah Internasional, dengan tuduhan bahwa serangan Israel di Gaza, yang diluncurkan sebagai pembalasan atas serangan Hamas melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948.
Israel membantah keras tuduhan tersebut.
Pengadilan Internasional PBB (ICJ) Didirikan setelah Perang Dunia II dan berbasis di Den Haag. ICJ pada hari Jumat pekan lalu memerintahkan Israel untuk memastikan akses tanpa hambatan kepada penyelidik yang diamanatkan PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida.
Dalam keputusannya pada 26 Januari 2024 lalu, ICJ juga memerintahkan Israel melakukan segala cara untuk mencegah tindakan genosida selama operasi militernya di Gaza.