SPN Halsel Sesalkan PHK 35 Petugas Kebersihan oleh DPKPLH

oleh -27 views

Porostimur.com, Labuha – Di tengah pandemi yang merongrong ekonomi bangsa, dan berdampak langsung pada ekonomi keluarga, pemerintah daerah dituntut menghadirkan solusi tepat dan jitu guna membantu menghidupkan ekonomi suatu daerah teristimewa ekonomi keluarga (rumah tangga). pemutusan kerja petugas/karyawan kebersihan jalan di Kabupaten Halmahera Selatan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH)

Sebanyak 35 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Halmahera Selatan yang tertuang dalam surat nomor : 660.I/205/DPKPLH/2021 tentang Pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Harian Lepas.

Iswan Abubakar, selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Halmahera Selatan mengatakan, bahwa petugas kebersihan dan atau karyawan yang di PHK tersebut adalah karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau pegawai/karyawan tetap. Bukan Pekerja Harian Lepas.

Baca Juga  Lion Air Akan Angkut Jamaah Haji Malut Ke Makassar

Menurut Iswan, bahwa DPKPLH memperkerjakan karyawan pekerja harian lepas dalam satu bulan full. Hal ini melanggar aturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pasal 10 ayat (1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas;

Link Banner

No More Posts Available.

No more pages to load.