Oleh: Novita Ohoiulun, Aktivis perempuan
TUGAS, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum telah tercantum dengan seksama. Ini menandakan bahwa segala sesuatunya telah diatur berdasarkan kesepakatan dan konsukwensi yang akan diterima dari setiap aturan main. Bawaslu selain bertugas dalam menyusun, melakukan, mengawasi dan menyampaikan, Bawaslu juga berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan dalam arti sempit pada tingkatan Bawaslu sampai pada tingkatan masyarakat. Ini yang telah dilakukan oleh salah satu Srikandi Bawaslu Maluku Tuty Marasabessy dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Bawaslu Provinsi Maluku Melalui Forum Warga alias Bacarita Orang Maluku.
Tuty Marasabessy menyadari penuh bahwa salah satu faktor yang turut menentukan suksesnya penyelenggaraan Pemelihan Umum (Pemilu) adalah melalui pendidikan politik baik formal maupun non formal. Hal ini dilakukan agar Bawaslu lebih dekat dan terkenal di masyarakat secara umum dan lebih khusus masyarakat di dusun terperncil yang tidak pernah menyantap informasi terkait perkembangan pemilu, mereka sulit untuk mengakses berbagai informasi karena persoalan jaringan bahkan juga persoalan transportasi.