Staff Ahli Walikota Ambon Masuk Bui

oleh -40 views

Porostimur.com – Ambon: Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Pieter Leuwol, dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (12/11/2021).

Ia tidak sendiri digiring ke hotel prodeo.Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat itu dibui bersama Kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon, Veky Maruanaya.

Pieter dan Veky ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran retribusi Pasar Mardika Tahun 2017, 2018 dan 2019.

Berdasarkan hasil audit keuangan dari Kejati dan Inspektorat Maluku, perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1,3 miliar.

Kala itu, Pieter masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. Sementara Veky menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Muhammad Rudi, mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIT.

Baca Juga  Benhur Watubun: 24 April Pasti Ada Penjabat Gubernur Maluku

Mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Waiheru selama 20 hari ke depan.

“Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami tanyakan. Mereka ditetapkan tersangka sejak empat hari yang lalu (Senin),” kata Rudi.

kedua tersangka digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM, pukul 17.37 WIT untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.