Stasiun Karantina Ikan Ternate Musnahkan 60 Kg Ikan Olahan

oleh -30 views
Link Banner

Porostimur.com, Ternate – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, memusnahkan 60 kg olahan ikan beserta barang lainnya berupa olahan daging dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara.

Sebelumnya, barang ini diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) UPTD Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate.

Produk olahan tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan dari daerah asal.

Pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang ini dilakukan karena tidak dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari daerah asal.

Kepala SKIPM Ternate Arsal Azis, mengatakan barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadan.

“Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, BPOM, Karantina Pertanian, Bea Cukai agar masyarakat bisa mengonsumsi pangan sehat bermutu di bulan Ramadan,” kata Arsal, Jumat (17/3).

“Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produk,” imbuhnya.

Menurut Arsal penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan.

Arsal mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli olahan ikan di pasar. Terutama jika produk tersebut tidak memiliki label keamanan pangan dan tidak jelas asal usulnya.

“Masyarakat juga dapat memastikan keamanan ikan yang akan mereka beli dengan membeli makanan ikan di toko yang terpercaya dan memiliki izin dari pemerintah,” ujarnya.

Proses pemusnahan ikan ilegal dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah produk olahan ikan tersebut dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat yang dapat membahayakan kesehatan mereka. (red)