Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), menetapkan masa Status Tanggap Darurat Bencana erupsi Gunung Api Ibu selama 14 hari, dari tanggal 15-28 Januari 2025. Hal ini disampaikan Pj. Sekda Halbar Julius Marau, di Jailolo, Kamis (16/1/2025).
Penetapan ini, berdasarkan SK Bupati Halbar, Nomor: 33/KPTD)1/2025, menindak lanjuti
informasi dari KESDM Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Nomor: B-17/GL.03/BGL/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Penyampaian Kenaikan Tingkat Aktifitas Gunung Ibu dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas).
“Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana ini setelah terjadi peningkatan tingkat aktivitas gunung Ibu dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas),” jelas Julius.
Mantan Kepala DPMPD Halbar ini bilang, sebelumnya dari hasil evaluasi secara visual aktifitas Gunung Ibu mengalami peningkatan dari tanggal 1-14 Januari 2025, terjadi empat kali letusan dengan ketinggian kolom erupsi mencapai 3000 m.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Januari 2025 pukul 19:58 WIT serta 15 Januari 2025 pukul 07;11 WIT ketinggian kolom erupsi mencapai 4000 meter dari kawah puncak gunung.
“Maka saat ini tingkat aktifitas Gunung Api Ibu dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas) di mana sudah mengancam atau mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah Halbar di areal sekitar Gunung Ibu,” kata Julius.