Porostimur.com, Jakarta – Tiko Aryawardhana yang merupakan suami Bunga Citra Lestari (BCL) tengah disidik di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Nilai kerugian yang diakibatkan oleh penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp 6,9 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Leo Siregar dari kantor hukum ESA & Co selaku penasihat hukum AW, pelapor dalam perkara ini yang merupakan mantan istri Tiko Aryawardhana.
Leo menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 2015-2021. Ketika itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS). Pada saat itu AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Menurut keterangan Leo, modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanannya, AW tidak terlalu mencampuri kegiatan usaha perusahaan tersebut, sehingga Tiko memiliki kewenangan
penuh mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk urusan keuangan.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik, sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tetapi tiba-tiba pada 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” ungkap Leo dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).