Ia juga mengakui saat kedua pelaku ditangkap tidak ada perlawanan.
Dikatakan Kapolsek, ada beberapa barang bukti yang masih dalam proses pengembangan diantara berupa 1 buah Hand Phone bermerk Realme C1, 1 buah Samsung Salaxy S7 Edge , 1 buah HP Oppo, dan 1 buah Iphone 6.
Pelaku pencurian spesialis barang elektronik ini hanya melaksanakan aksinya pada malam hari, yang di fokuskan di rumah-rumah ketika penghuninya sedang lalai atau sudah terlelap.
Atas perbuatannya, pasangan suami-istri pelaku pencurian ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red/rtl)