Suami Jadi Calon Bupati, Komisioner KPU Betty Epsilon Mundur dari Korwil Maluku

oleh -115 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan mundur dari koordinator wilayah Maluku untuk menghindari konflik kepentingan, lantaran suaminya Zulkarnain Awat Amir, maju sebagai calon Bupati Maluku Tengah.

“Menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak mana pun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 dan mundur sebagai koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024,” kata Betty kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Betty mengatakan surat pernyataan bebas benturan kepentingan itu telah diumumkan secara terbuka melalui laman KPU. Dia menegaskan tidak akan menyalahgunakan kewenangan.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU, dengan sebenar-benarnya berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU,” katanya.

Baca Juga  10 Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?

Betty menjelaskan berdasarkan Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023, anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu. Selain itu, kata Betty, anggota KPU tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai penyelenggara Pemilu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Berdasarkan Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023, Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye,” ujar Betty.