@Porostimur.com | Ambon : Merampungkan penanganan kriminal yang sementara ditanganinya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti bersama tersangka (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku, Senin (19/11).
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol Moh. Roem Ohoirat, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Rabu (21/11).
Dijelaskannya, Sub Direktorat ((Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) usai menerima Berkas Pemeriksaan (BP. P-21) telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus perambahan dan pengrusakan hutan.
Sementara tersangka yang dilimpahkan kepada JPU Kejari Ambon, tegasnya, yakni Yusuf Mailissa alias Ucu, Rudi Suad dan Arsad Kairatu alias Arsad.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b atau Pasal 83 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Sedangkan barang bukt yang dilimpahkan kepada JPU kejari Ambon berupa 131 keping kayu besi, 1 unit KBM truk bernomor polisi (nopol) DE 9615 AU, 1 buah STNK asli nomor : 0713321, 3 buah handphone, 178 keping kayu besi, 1 unit KBM truk bernopol DE 8425 AB, 1 lembar STNK asli nomor 18945863, serta 1 lembar SKSHHK bernomor KO.A 0203560. (keket)