Surat izin bodong, Subu Bersatu-Kawan AHM hearing dengan Ditjen Otda Kemendagri

oleh -15 views

@Porostimur.com | Ternate : Tindakan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, memutasikan sejumlah pejabat dalam lingkup pemerintahannya, dinilai menyalahi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditetapkan oleh KPU RI.

Surat persetujuan yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono, atas rolling jabatan dalam pemerintahan Malut, bertanggal bulan September 2018, sementara mutasi jabatan dilakukan oleh Gubernur Malut, AGK, sejak Juli 2018.

Dengan kata lain, pelantikan pejabat dalam lingkup pemerintahan Malut dilalukan mendahului persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga cacat hukum dan inkonstitusional.

Hal ini ditegaskan Koordinator SUBU BerSATU, Edo Sapsuha dan Koordinator Kawan AHM-RIVAI Maluku Utara, Boy Anwar, saat menghadiri hearing dengan Kasubdit Wilayah V Direktorat  FKDH Ditjen Otda Kemendagri, Hariyandi Roni,M.Si dan Kabid Fasilitasi Pengaduan Puspenerbal Kemendagri, Handayani Ningrum,SE,M.Si, Selasa (6/11).

Link Banner

Surat izin dimaksud, akunya, diduga bodong.

Baca Juga  Dua Kelompok Pemuda di Kota Tual Terlibat Bentrok, 1 Orang Tewas

Pasalnya, surat ini baru disampaikan ketika sidang Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHP) Pilgub Malut digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/11).

Sayangnya, saat Bawaslu Malut melakukan klarifikasi kepada Kepala BKD Malut, Idrus Assagaf, yang bersangkutan justru tidak mampu membuktikan surat izin dimaksud dari Kemendagri.

Surat izin yang tak dapat ditunjukkan oleh BKD Malut ini, jelasnya, tiba-tiba muncul dalam sidang Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHP) Pilgub Malut yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/11).

Dimana, dalam konsideran SK Gubernur pun tak disebutkan dalam opsi pertimbangan SK mutasi.

”Kami mempertanyakan kebenaran surat persetujuan yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono yang diduga bodong,” jelasnya.

Baca Juga  KKP Amankan Pelaku Alih Muatan dari Kapal Ikan Asing di Laut Arafura

Disebutkan, saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut maupun Pemungutan Suara Ulang digelar, baik Gubernur Malut, AGK dan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes, sama-sama melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai strategi pemenangan paslon tertentu.

Karena itu, tegasnya, Mendagri sebagai pembina ASN dan pejabat, harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

”Seluruh bukti berupa SK Mutasi dan pemberhentian telah kami sampaikan kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti. Kami juga akan membawa masalah ini ke Komisi ASN, BAKN dan Kemenpan RB,” tegasnya.

Selain mengapresiasi aspirasi masyarakat ini, Hariyandi menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis untuk menjawab keraguan public atas masalah dimaksud.

”Kami bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kemendagri, terkait surat tersebut akan kami dalami dan menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada publik,” pungkasnya. (keket)