Porostimur.com, Kolaka – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UUP) Kelas III Kolaka Supriadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolaka Utara yang diperkirakan merugikan negara Rp 200 miliar.
“Menetapkan saudara SPI (Supriadi) selaku kepala UPP Kelas III Kolaka sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan, Senin (28/4/2025).
Selain Supriadi, Kejati Sultra juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Moch Machrusy, Kuasa Direksi PT AMIN Mulyadi, dan Direktur PT Bangun Praja Bersama (BPB) Erick Subagyo.
Supriadi diduga berperan memuluskan penjualan nikel hasil tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Supriadi belum ditahan. Jaksa sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaannya sebagai tersangka.
Iwan menjelaskan Supriadi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala syahbandar karena memberikan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut nikel yang menggunakan dokumen penjualan PT AMIN.