“Faktor lain kasus ini mabuk, karena mabuk, judi, dan kekerasan dalam rumah tangga. Jadi kalau di urutkan yang tertinggi adalah masalah ekonomi, judi, mabuk dan sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga serta perselingkuhan. Namun, masalah perselingkuhan itu hanya sedikit tidak terlalu banyak,” tandasnya
Menurut Faud, pada tahun sebelumnya PA Labuha mencatat terdapat penurunan dimana kasus tersebut tidak sebanyak tahun 2022.
“Tahun 2021 ada penurunan di mana perkara cerai di tiga wilayah yurisdiksi kita terdapat 384 namun untuk Halmahera Selatan sendiri tercatat hanya 224 kasus cerai,” tutur Faud
“Dan tahun ini yang paling banyak kita menangani perkara isbath nikah. Ini perkaranya masyarakat yang belum tercatat di KUA mereka harus mengajukan isbath nikah di Pengadilan Agama Labuha,” tutupnya. (Adhy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News