Tahun 2023, Polda Maluku Tangani 16 Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Online

oleh -34 views

Porostimur.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menggelar konferensi pers akhir tahun 2023, di ruang rapat PJU Lantai 2 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (29/12/2023).

Kapolda mengatakan, secara umum situasi kamtibmas di Maluku secara umum aman, damai dan kondusif. Meskipun ada beberapa kejadian gangguan kamtibmas di beberapa wilayah, tapi semuanya dapat ditangani dengan cepat dan diproses serta dituntaskan kasusnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Maluku mengatakan, sepanjang tahun 2023, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus, menangani 16 kasus pencemaran nama baik di media siber.

“Tahun 2022 ada 16 kasus dan tahun 2023 ada 14 kasus. Ada tahap 2 sudah dilimpahkan 1 kasus, kemudian proses penyelidikan 11 kasus dan retorative justice 2 kasus. Secara keseluruhan kasus ini turun 0.9%,” tukasnya.

Baca Juga  Arti Inner Beauty, Lebih dari Kecantikan Fisik

Kapolda juga tidak menampik pada tahapan Pemilu masih saja ada provokasi-provokasi di media. Lantaran itu, dia mengimbau agar jangan melakukan pencemaran nama baik, maupun black campaign yang merugikan orang lain.

“Kita harus upayakan bahwa politik yang berjalan di Maluku adalah politik cerdas, politik yang membuat orang menjadi baik, partisipasi meningkat, dan pemilu dapat berjalan aman dan lancar,” harapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.