Porostimur.com, Ternate – Sepanjang Tahun 2023, Polda Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap 20 anggotanya karena terlibat berbagai kasus. Jumlah ini dihitung sejak Januari hingga Desember 2023.
Wakapolda Malut Brigjen Pol Samudi dalam rilis akhir tahun, Sabtu (30/12/2023), mengatakan, mayoritas penyebab polisi-polisi ini dipecat adalah pelanggaran disersi, yakni sebanyak 9 kasus. Disusul perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT 1 kasus, dan penipuan 1 kasus.
“Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi,” tegas Samudi.
Jenderal bintang satu ini menyatakan, setiap anggota Polri yang melakukan kegiatan yang menyimpang, baik etik maupun tindak pidana, tetap diproses.
“Intinya, Polda Maluku Utara tidak akan membiarkan oknum-oknum polisi yang berbuat pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, kata Samudi, Polda Malut juga dapat menyelesaikan perkara pelanggaran sidang disiplin 2023 sebanyak 113 kasus atau 96 persen dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 36 kasus atau 90 persen.
“2023 ini jumlah pelanggaran kode etik profesi Polri mengalami penurunan yang signifikan, yaitu 21 laporan polisi, sementara 2022 lalu pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 61 laporan,” pungkas Samudi. (red)