Porostimur.com, Labuha – Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah, menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga pegawai honorer pada tahun 2025.
Menurut kamarullah, keputusan ini diambil sesuai arahan pemerintah pusat untuk menata pegawai non-ASN dengan merujuk pada Undang Undang, Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Batas pengangkatan tenaga non ASN itu di Desember 2024. Kalau merajuk padan UU Nomor: 20 Tahun 2023, maka PTT atau tenaga honorer sudah tidak bisa lagi diangkat di tahun 2025,” ujar abdillah, Senin (17/2/2025).
“Sekarang pemerintah daerah fokus selesaikan itu P3K tahap satu untuk penetapan NIP. Dan untuk yang tahap satu itu tenaga honorer yang sudah terdaftar di data BKN dan P3K yang tahap kedua ini non ASN yang mengabdi maksimal dua tahun. Jadi orang yang di bawah dua tahun dan tidak masuk di tahap dua itu nantinya mereka sudah tidak bisa lagi jadi PTT,” imbuhnya.
Abdillah meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala sekolah maupun kepala puskemas agar tidak lagi merekrut tenaga sukarela, satgas, atau tenaga honorer.
“Solusinya adalah mengarahkan mereka yang sudah dua tahun menjadi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK. Karena kita tidak tahu apakah di tahun berikutnya PPPK masih ada atau tidak, jadi yang sudah mengabdi dua tahun agar kiranya dapat mengikuti tes PPPK tahap dua. Karena tahun ini tidak ada lagi penerimaan honorer di instansi apapun,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)