Tahun Ini 13 Anggota Polda Maluku Dipecat

oleh -10 views

Porostimur.com | Ambon: Sejak bulan Februari sampai dengan Juli 2021, sebanyak 13 anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku dan jajarannya dipecat secara tidak terhormat.

Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) umumnya terkait kasus disersi atau lari dari tugas. Selanjutnya kasus narkotika, asusila, dan perzinahan.

“Untuk yang disersi ada 7 orang. Kemudian narkotika 4 orang, lalu sisanya itu campuran,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Selasa (31/8/2021).

Keputusan PTDH, kata Rum, diterbitkan melalui prosedur hukum yang panjang. Pidana umum misalnya seperti narkotika, asusila dan perzinahan, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Link Banner

“Selain itu juga harus melalui sidang kode etik Polri. Hingga terbitlah Keputusan PTDH,” kata dia.

Baca Juga  Lion Air Akan Angkut Jamaah Haji Malut Ke Makassar

Rum mengaku, tindakan tegas yang diberikan pimpinan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.

“Kita ambil tindakan tegas karena kita menghargai anggota yang sudah berbuat baik, yang sudah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdedikasi tinggi terhadap institusi polri,” terangnya.