Porostimur.com, Saumlaki – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menutup masa penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Ketua KPU KKT Christian Matruty, menjelaskan sejak dibuka tanggal 8 -12 Mei ini, tak ada satupun Bapaslon atau Liaison Officer (LO) atau pendamping/penghubung dari salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan syarat pencalonan perseorangan.
Hal ini berarti pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Tanimbar pada Pilkada serentak tahun ini tidak diikuti oleh Pasangan Calon Perseorangan.
Dikatakan, mekanisme tersebut telah sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilgub, pilwalkot dan Pilbup, serta keputusan KPU nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pilkada gub, walikota dan bupati.
Sebelumnya KPU KKT telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat pasangan calon perseorangan sejak tanggal 5 Mei 2024 melalui akun resmi media sosial KPU KKT dengan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati KKT tahun 2024 yang ditetapkan sejumlah 8.834 dan tersebar pada enam kecamatan.