Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 25 Induk Cabang Olahraga dan KONI se-Provinsi Maluku melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Murad Ismail. Mantan Gubernur Maluku satu periode itu dinilai tidak layak untuk memimpin KONI Maluku lantaran ketidak mampuannya dalam membina olahraga di Maluku.
Pertemuan internal 25 induk cabang olahraga bersama Pengurus KONI 11 kabupaten/kota di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku yang terletak di kawasan Karang Panjang, Ambon, Jumat (3/1/2025) itu, digelar guna menyerahkan surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pengurus KONI Provinsi Maluku dan KONI Pusat.
Dalam surat pernyataan mosi tidak percaya 25 induk cabang olahraga dan KONI se-Maluku kepada Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2022-2026 itu disebutkan, pertama menurunnya prestasi atlet Maluku pada peringkat 31 di PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 dari semula peringkat 21 pada PON XX di Papua.
Kedua, Ketua Umum KONI Maluku Murad Ismail merupakan penanggungjawab tertinggi pada KONI Provinsi Maluku Masa Baakti 2022-2026 sebagaimana diamanatkan dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) KONI namun sayangnya mandul.
Ketiga, selama menjabat Ketua Umum KONI Provinsi Maluku, Murad Ismail tidak melaksanakan Rapat Kerja Tahunan yakni Tahun 2022, 2023 dan 2024. Hal itu bertentangan dengan AD/ART KONI.