Tak jelas, pembebasan lahan dan pembangunan kantor Negeri Rumahtiga

oleh -20 views

@Porostimur.com | Ambon : Gara-gara pos anggaran untuk pembangunan Kantor Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, tidak jelas berasal dari mana, pembangunan dimaksud pun menuai polemik.

Bukan itu saja, lahan yang digunakan untuk mendirikan fasilitas pemerintah itu juga diduga kuat masih menjadi milik warga, tanpa proses pembebasan resmi.

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan di Ambon, Kamis (6/12), hal ini dibenarkan Ketua Saniri Persekutuan Adat Negeri Rumahtiga, E. Hatulesila.

Sebelumnya, akunya, Raja administratif Negeri Rumahtiga, Silvana Wattimena, sesumbar mengatakan bahwa anggaran pembangunan dimaksud berasal dari dana kompensasi.

Link Banner

Sayangnya, sesalnya, argumen Wattimena ini tidak didukung dalam sebuah forum yang formal, seperti rapat bersama saniri negeri setempat.

Baca Juga  Milan Ditahan Imbang Sassuolo, Inter di Ambang Juara Liga Italia

Dimana, dasar acuan kompensasi dimaksud harus harus dijelaskan kepada pihak saniri negeri.

”Dan itupun wajib lampirkan bukti yang jelas mengenai kompensasi, jadi semua itu tidak  jelas,” ujarnya.

Di lain sisi, jelasnya, lokasi berdirinya kantor dimaksud disinyalir masih berstatus milik warga dan belum dibebaskan.

Mirisnya lagi, tegasnya, atas kepemilikan lahan dimaksud tidak pernah dibicaraan secara internal antara Wattimena dengan pihak saniri negeri.

Tentang asal-usul anggaran kompensasi yang dimaksudkan Wattimena, jelasnya, berasal dari kompensasi Pemerintah Provinsi Maluku di dalam Dusun Wailela pantai.

Namun kompensasi dimaksud, terangnya, masih juga harus kembali dipertanyakan.

Pasalnya, status tanah yang dijual masih belum biasa dipastikan kepemilikannya, apakah milik negeri atau milik perseorangan.

Baca Juga  Kesombongan Iblis yang Menolak Perintah Allah untuk Bersujud, Ini Kisahnya

”Tanah negeri yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan alasan kompensasi  adalah tindakan inprosedural. Sebab status tanah negeri belum ada pembicaraan dengan  Saniri Negeri dalam Rapat Negeri, mengenai apakah benar itu tanah negeri atau bukan,” tegasnya.

Pembuktian tanah negeri, terangnya, wajib ditunjukkan pemerintah negeri kepada saniri negeri.

Dimana, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi komplain dari pemilik asli di kemudian hari.

Menilik akan berkeloknya proses pembangunan dimaksud, terangnya, maka pihaknya meminta pihak BPK menetapkan untuk melakukan audit aliran dana dimaksud.

Pun demikian, tambahnya, pihak kejaksaan pun dihimbaunya menelusuri masalah pembangunan kantor negeri ini.

Apalagi pembebasan lahan dan pembangunan dimaksud disinyalir kuat sarat dengan prektek KKN.

Baca Juga  Terjebak Kebakaran, Nenek Pemilik Rumah di Kebun Cengkeh Ambon Meninggal Dunia

”Untuk itu apa yang Dilakukan oleh Sdr. Silvana Wattimena adalah inisiatif yang bersangkutan dengan beberapa oknum saniri yang seolah-olah bahwa ada persetujuan Saniri Negeri. Jika di kemudian hari ada komplen atas tanah itu, maka Wattimena yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (vanessya)