Tak puas hasil appraisal, masyarakat diperbolehkan gugat ke PN Minut

oleh -15 views

@Porostimur.com | Airmadidi : Bagi masyarakat yan terkena dampak jalan tol Manado-Bitung di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang tidak menerima hasil appraisal diperbolehkan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Minahasa Utara.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara (Sulut), Fredy Kolintama, saat memimpin pertemuan dengan masyarakat Minut yang terkena dampak jalan tol, di Aula Lantai IV Balai Jalan Nasional XV Propinsi Sulawesi Utara, Rabu (3/10), sekitar pukul 10.00 Wita.

”Bagi warga yang menolak hasil appraisal atau penilaian dari tim independen pengadaan tanah untuk jalan tol ini, maka diberikan kesempatan 14 empat belas hari untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Minahasa Utara. Namun, bagi yang telah menyetujui dapat menandatangani form persetujuan yang telah ada,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Kota Tidore Sampaikan 6 Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tahun 2024

Menurutnya, tahapan pengadaan jalan tol Manado-Bitung dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Dimana, acara yuang digelar saat itu merupakan tahap penyerahan hasil.

Selain itu, akunya, agenda yang ditetapkan adalah musyawarah tentang bentuk ganti rugi bukan menyangkut besar-kecilnya nilai yang ada.

Sesuai musyawarah-mufakat sendiri, jelasnya, maka warga penerima dampak menerima bentuk ganti rugi lahan dan bangunan dalam bentuk uang tunai dari tiga opsi, yaitu ganti rugi dengan tanah pengganti, pemukiman kembali, dan penyertaan dalam saham investasi.

Begitupun dengan ganti rugi berupa uang tunai, terangnya, dimufakatkan dilakukan pembayaran melalui rekening masing-masing pemilik lahan/bangunan.

Baca Juga  Ogah Pakai Speedboat Milik Pemprov Malut, Sherly Tjoanda Tuai Sorotan

Acara yang digelar Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Proyek Tol Bitung-Manado ini melibatkan warga terkena dampak yang berasal dari Kabupaten Minut sebanyak 83 pemilik lahan dan bangunan, pihak Polres Minut serta pihak BNI 1946.

Salah satu anggota masyarakat terkena dampak jalan tol Manado-Bitung, Ibu Elis Pararuk, dalam keterangannya kepada media ini menegaskan dirinya sangat puas dengan hasil kerja tim appraisal.

Diakuinya, kinerja tim appraisal sangat teruji dengan baik tatkala memberikan penilaian atas pengembangan fly over jalan tol pad Pos IV. (jufri)