Tak Terbukti Langgar KEPP, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos

oleh -58 views

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan atau merehabilitasi nama baik Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut dibacakan Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan untuk satu perkara yakni Nomor: 31-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

“Merehabilitasi nama baik Teradu I Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalil aduan bahwa Teradu I tidak netral dan berpihak kepada pasangan calon Nomor Urut 4 atas nama Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tengah tidak terbukti. Zulkarnain Awat Amir merupakan suami dari Teradu I.

Baca Juga  Waspada Banjir Rob Akibat Bulan Purnama di Pesisir Malut 11-15 Februari

Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu I telah mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Maluku sebelum masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

“Tindakan Teradu I tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

No More Posts Available.

No more pages to load.